Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.Adapun persyaratan untuk mencatatkan Peristiwa Kematian adalah sebagai berikut :
Mengisi Formulir Pelaporan Kematian;
Asli Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa/Kelurahan;
Foto Copy Akta Kelahiran yang dilegalisasi Dinas Dukcapil atau Asli Surat Keterangan ...