Jatisarono – Bertempat di balai Kalurahan Jatisarono, Senin (13/12/2021), Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan tahun 2021 untuk Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengan Kalurahan 2022-2027. Acara dihadiri BPKal, Lurah, Pamong Kalurahan, Tokoh Masyarakat, Perwakilan dari pendidik, Perwakilan dari PKK, Perwakilan dari Kader Kesehatan dan Pendamping Kalurahan. Dalam sambutan Lurah Jatisarono menyampaikan bahwa Musyawarah kalurahan merupakan awal dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan 2022-2027, yang mana maksimal 3 bulan setelah dilantik harus sudah memiliki RPJM Kalurahan.
Dalam Musyawarah Kalurahan tersebut yang dibahas adalah penyampaian landasan dasar dengan Peraturan Bupati Kulon Progo nomor 39 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Agenda yang dibahas adalah membentuk tim penyusuan RPJMKal 2022-2027. Adapun susunan Tim RPJMKal 2022-2027 hasil Musyawarah Kalurahan, Pembina : Arif Budi Santoso, A.Md (Lurah), Ketua : Cahya Ahmadi, S.IP (Carik), Sekretaris ; Sunardi, (LPMK), Anggota : Giwang Rani P, Nanik Sulistiyani, Sumardi, Dwi Handono, Lukie Umar Bagus, Sulistiyono, Fahrudin, Johan Ramdani.
Selain pembentukan Tim RPJMKal, juga menerima Usulan yang bersifat lingkup Kalurahan. Dari Peserta Dukuh Jatingarang Kidul, mengusulkan realisasai Bank Sampah, Dari Dukuh Janti Kidul, mengusulkan realisasi Gedung Olah Raga (GOR), dan usulan yang lainnya dari Dukuh dan dan BPKal. Untuk Tim RPJMKal yang dibentuk nantinya juga menerima masukan dari hasil Musyawarah Pedukuhan, dari Lembaga, dari masing-masing Kapala Urusan dan Kepala Seksi Pemerintah kalurahan, usul dan pendapat terkait program kerja yang akan didirekap dan dibahas dalam Penyusuan RPJMKal. Usulan tersebut meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat maupun bidang penanggulangan bencana keadaan darurat serta mendesak Kalurahan.