Jatisarono – berdasarkan Permendesa PDDT 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, dan Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN TA 2022. Dana Desa TA 2022 ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40%, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, Dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8%, dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan salah satu diantaranya adalah pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah Rp. 300.000 perbulan selama satu tahun.
Pemerintah Kalurahan Jatisarono, Rabu (19/01/2022) mengadakan Musyawarah Desa Khusus dan Penetapan APBKal TA 2022 bertempat di Balai Kalurahan Jatisarono, yang dihadiri Pemerintah Kalurahan Jatisarono, BPKal Jatisarono, Perwakilan Koramil dan Polsek Nanggulan, Pendamping Desa dari Kapanewon Nanggulan dan Perwakilan Lembaga Kalurahan yang ada di Jatisarono.
Musyawarah Desa Khusus ini membahas tentang validasi penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2022 mendatang, yang berjumlah 99 KPM dengan anggaran total Rp 356.400.000 dari 40% dari Anggaran Desa tahun 2022.