WEB SITE RESMI KALURAHAN JATISARONO, KAPANEWON NANGGULAN, KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Penyuluhan hukum, terkait pencegahan judol dan pinjol

24 Desember 2024  Administrator  472 Kali Dibaca  Berita Desa

Jatisarono – Penyuluhan hukum adalah kegiatan untuk menyebarkan informasi dan pemahaman tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum yang taat dan tertib.

Penyuluhan hukum dengan tema “pencegahan judi online dan pinjaman online”. Dilaksanakan di balai kalurahan Jatisarono pada hari Selasa 24 Desember 2024. Kegiatan dihadiri oleh Lurah dan Pamong Kalurahan, Babinkamtibmas, Ketua BPKal, Ketua LPMKal, Ketua Jagawarga se-Kalurahan, dan perwakilan Karang Taruna Kalurahan. Hadir sebagai narasumber, bapak Kunto Singgih Pramono, S.H., M.H. (Kepala Seksi Narkotika dan zat Adiktif  Lainnya  dapa Kejaksaan  Tinggi  DIY.) dan Bapak Nurhadi S.H., M.H. (Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY).

Materi narasumber pertama, disampaikan terkait Judi Online, yang diatur dalam Pasal 45  Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 (setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- .

Dampak Judi online antara lain menganggu Kesehatan mental/kecanduan, memperburuk finansial keluarga, memicu tindakan criminal, merusak hubungan dengan orang lain, dan  meningkatkan risiko bunuh diri.

Langkah Untuk Menghindari Keinginan Untuk Berjudi Online bisa dengan memikirkan dampak negatifnya, tahan keinginan berjudi, blokir akses yang mendorong untuk judi, alihkan ke hobi, jangan mengisolasi diri.

Materi narasumber kedua terkait pinjaman online (pinjol), yang sangat mudah ditemui platform pinjaman online saat kita mengakses internet. Pinjaman online masuk kategori pinjaman Ilegal. Kegiatan ini dengan bunga dan denda sangat besar, pengurusan tidak standar, penagihan dengan kasar tidak memiliki asosiasidan ancaman, lokasi kantor tidak jelas. Untuk itu hindari untuk pinjaman online.

Salam sehat, hindari judi online dan pinjaman online.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

04 Maret 2019 | 33.176 Kali
Data Desa
08 Juli 2019 | 32.915 Kali
Dasar Hukum
04 Maret 2019 | 32.791 Kali
Pemerintah desa
08 Juli 2019 | 32.643 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 32.563 Kali
Permohonan Informasi
08 Juli 2019 | 32.506 Kali
Daftar Informasi Publik
08 Juli 2019 | 32.418 Kali
Mekanisme Layanan
05 Januari 2024 | 187 Kali
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
25 November 2022 | 2.574 Kali
Susunan pengurus Kader Posyandu
31 Mei 2022 | 1.125 Kali
Pelantikan Dukuh Soronanggan dan Dukuh Karang
02 Desember 2021 | 3.771 Kali
PISAH SAMBUT LURAH BARU DAN PENJABAT LURAH
26 Desember 2021 | 918 Kali
Pengamanan Natal 2021
18 Oktober 2021 | 919 Kali
HUT Kalurahan Jatisarono ke 75
17 Oktober 2025 | 57 Kali
HUT Kalurahan Jatisarono ke-79 (16 Oktober 2025)

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Padukuhan Karang, Kal. Jatisarono
Desa : Jatisarono
Kecamatan : Nanggulan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55671
Telepon : 02742820210
Email : desajatisarono@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,913
    Kemarin : 3,116
    Total Pengunjung : 12,749
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0