Jatisarono – Jumat 30 Agustus 2024, bertempat di Balai kalurahan Jatisarono, dilaksanakan Musrenbang Kalurahan yang di hadiri dari Anggota DPRD Kulon Progo Benedictus Dwi Nugroho Santoso, S.E, Kawat Sosial Kapanewon Nanggulan, Pemerintah Kalurahan, BPKal Kalurahan Jatisarono, LPMKal dan unsur LKK dan tokoh masyarakat Jatisarono dengan agenda acara membahas dan menyepakati rancangan RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2025 yang meliputi :
prioritas kegiatan yang bersumber dari Dana Desa secara rinci dapat dilihat di dalam Lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dokumen terlampir. Adapun fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung :
Penggunaan Dana Desa bagi Kalurahan dengan status IDM Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Lurah atau balai Kalurahan, dengan ketentuan : maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran Dana Desa-nya; dan
Kalurahan Jatisarono ber-Status Desa Mandiri sejak tahun 2023, selanjutnya dapat menggunakan Maksimal 10% (sepuluh persen) Dana Desa untuk Rehab ringan Kantor Kalurahan.
Selanjutnya diputuskan delegasi untuk Musrenbang Kapanewon tahun 2025 yaitu Lurah, Ketua BPKal, Ketua LPMKal, Ketua PKK dan Ketua Karang Taruna.