08 Juli 2019 09:07:54
Arif Budi Santoso AMd
31.956 Kali Dibaca
Dasar hukum penyelenggaran Pengelolaan Informasi Daerah di Kabupaten Kulon Progo, didasarkan pada beberapa dasar hukum yang telah ditetapkan di Indonesia; Adapun dasar hukum penyelenggaraan PPID antara lain :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa