Jatisarono - Pemerintah Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, melakukan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah Kalurahan, BPK dan Tokoh Masyarakat Rabu (15/12/2021) bertempat di Balai Kalurahan Jatisarono.
Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap dinamika regulasi, maka dilakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan.
Terdapat beberapa hal baru yang diatur dalam 2 regulasi daerah tersebut, antara lain pembatasan hubungan kekerabatan antar Pamong Kalurahan, dan komponen penilaian penyaringan yaitu ujian kemampuan dasar, ujian kemampuan verbal, pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, serta tingkat pendidikan. Hadir Dalam Kegiatan tersebut, bpk Risdiyanta, SIP.,M.M sebagai Narasumber dari Pemberdayaan Masyarakat Dan DesaPengendalian Penduduk KP. Turut hadir dari Panewu Nanggulan yang di hadiri oleh bp Kapala Jawatan Praja, Bp Suparno, S.IP.
Tujuan di laksanakan kegiatan tersebut, bahwa tahun 2022 Kalurahan Jatisarono akan melaksanakan pengisian Pamong kalurahan, yaitu Dukuh Soronanggan dan Dukuh Karang.
Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancer, dan mendapat pencerahan dari narasumber.
Yosef Maria Florisan
03 November 2021 22:19:19
Apakah ada no hp yang bisa saya hubungi? Salam hangat dari Pulau Flores....