You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jatisarono
Logo Desa Jatisarono
Jatisarono

Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

WEB SITE RESMI KALURAHAN JATISARONO, KAPANEWON NANGGULAN, KABUPATEN KULON PROGO

Bedah regulasi Pamong Kalurahan

Administrator 16 Desember 2021 Dibaca 1.078 Kali
Bedah regulasi Pamong Kalurahan

Jatisarono -  Pemerintah Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, melakukan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah Kalurahan, BPK dan Tokoh Masyarakat Rabu (15/12/2021) bertempat di Balai Kalurahan Jatisarono.

Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap dinamika regulasi, maka dilakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan.

Terdapat beberapa hal baru yang diatur dalam 2 regulasi daerah tersebut, antara lain pembatasan hubungan kekerabatan antar Pamong Kalurahan, dan komponen penilaian penyaringan yaitu ujian kemampuan dasar, ujian kemampuan verbal, pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan, serta tingkat pendidikan. Hadir Dalam Kegiatan tersebut, bpk Risdiyanta, SIP.,M.M sebagai Narasumber dari Pemberdayaan Masyarakat Dan DesaPengendalian Penduduk KP. Turut hadir dari Panewu Nanggulan yang di hadiri oleh bp Kapala Jawatan Praja, Bp Suparno, S.IP.

Tujuan di laksanakan kegiatan tersebut, bahwa tahun 2022 Kalurahan Jatisarono akan melaksanakan pengisian Pamong kalurahan, yaitu Dukuh Soronanggan dan Dukuh Karang.

Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancer, dan mendapat pencerahan dari narasumber.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan