Jatisarono – Rabu 26 Oktober 2022 bertempat di Balai Kalurahan Jatisarono telah dilaksanakan koordinasi Validasi Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat di wilayah Kalurahan Jatisarono.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pendirian Rumah Ibadat. Koordinasi di fasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kulon Progo dihadiri dari Tim Validasi Kabupaten Kulon Progo.
Kegiatan ini mengundang sejumlah 38 takmir masjid/ mushola, pengurus Gereja Katolik, pengurus Gereja Kristen, pengurus tempat ibadah dari sekolah dan perkantoran yang ada di wilayah Jatisarono.
Sedangkan dokumen yang diperlukan dalam validasi adalah sebagai berikut :
Berkas validasi/ verifikasi yang sudah diisi oleh pengurus Rumah ibadah dan tempat ibadah di sampaikan kepada Kamituwo (Bp. Kusmawarji), paling lambat 31 Oktober 2022. Nantinya berkas tersebut akan diambil oleh Tim Validasi Kabupaten Kulon Progo.