Jatisarono – Rabu 26 Oktober 2022 bertempat di Balai Kalurahan Jatisarono telah dilaksanakan koordinasi Validasi Rumah Ibadat dan Tempat Ibadat di wilayah Kalurahan Jatisarono.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pendirian Rumah Ibadat. Koordinasi di fasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kulon Progo dihadiri dari Tim Validasi Kabupaten Kulon Progo.
Kegiatan ini mengundang sejumlah 38 takmir masjid/ mushola, pengurus Gereja Katolik, pengurus Gereja Kristen, pengurus tempat ibadah dari sekolah dan perkantoran yang ada di wilayah Jatisarono.
Sedangkan dokumen yang diperlukan dalam validasi adalah sebagai berikut :
- Daftar susunan pengurus
- FC bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat atau letter C/letter D Kalurahan/Kelurahan
- FC Sertifikat wakaf, hibah dan/atau pernyataan kerelaan dari pemilik atau yang menguasai
- Surat pernyataan bahwa tanah dan bangunan tidak dalam sengketa oleh salah satu pengurus
- Surat keterangan bahwa rumah ibadat atau tempat ibadat telah digunakan secara terus menerus dan berdiri sebelum Perbub diundangkan (10 September 2020)
Berkas validasi/ verifikasi yang sudah diisi oleh pengurus Rumah ibadah dan tempat ibadah di sampaikan kepada Kamituwo (Bp. Kusmawarji), paling lambat 31 Oktober 2022. Nantinya berkas tersebut akan diambil oleh Tim Validasi Kabupaten Kulon Progo.
Yosef Maria Florisan
03 November 2021 22:19:19
Apakah ada no hp yang bisa saya hubungi? Salam hangat dari Pulau Flores....