WEB SITE RESMI KALURAHAN JATISARONO, KAPANEWON NANGGULAN, KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

ASET KALURAHAN JATISARONO

05 Januari 2024  Administrator  574 Kali Dibaca 

 

LURAH JATISARONO

KABUPATEN KULON PROGO

PERATURAN KALURAHAN JATISARONO

                                              NOMOR 6 TAHUN 2023

 

TENTANG

PENGELOLAAN KEKAYAAN KALURAHAN

TAHUN ANGGARAN 2024

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

LURAH JATISARONO

 

Menimbang

:

a.

Bahwa untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan otonomi Kalurahan, perlu mengefektifkan sumber-sumber Pendapatan Asli Kalurahan, khususnya dari hasil kekayaan kalurahan;

 

 

b.

bahwa Kekayaan Kalurahan perlu didayagunakan pengelolaannya, agar mampu memberikan pendapatan kalurahan yang sebesar-besarnya;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan Jatisarono tentang Pengelolaan Kekayaan Kalurahan Tahun Anggaran 2024.

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18               Tahun 1951;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

                                                           

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2  Tahun 2015;

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya  Undang-undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta ;

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 );

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;

 

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman TeknisPeraturan di Desa;

 

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembelanjaan Desa;

 

 

11.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

12.

 

 

 

13.

Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal da Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa;

 

 

14.

 

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa;

 

 

15.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015  tentang Keuangan Desa;

 

 

16.

 

17.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah;

Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pendayagunaan APK;

 

 

18.

Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2015 - 2021;

 

 

19.

 

Peraturan Desa Jatisarono Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan;

 

 

20.

 

Peraturan Desa Jatisarono Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kewenangan Kalurahan;

 

 

21.

 

Peraturan Kalurahan Jatisarono Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan 2024.

 

Dengan  Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN JATISARONO

dan

LURAH JATISARONO

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : PERATURAN KALURAHAN JATISARONO TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN  KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Kalurahan ini yang dimaksud dengan :

  1. Kalurahan adalah Kalurahan Jatisarono Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo;
  2. Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  3. Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dan Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan;
  4. Lurah adalah Lurah Jatisarono;
  5. Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat BPK adalah Badan Permusyawaratan Kalurahan Jatisarono;
  6. Pamong Kalurahan adalah pembantu Lurah yang terdiri dari Carik, Danarta, Panata Laksana Sarta Pangripta, Kamituwo, Ulu-ulu, Jagabaya, Dukuh, dan Staf;
  7. Pedukuhan adalah bagian dari wilayah dalam Kalurahan yang merupakan lingkungan kerja Lurah dan dipimpin seorang Dukuh;
  8. Peraturan Kalurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama BPK;
  9. Pengelolaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengurusan, pengembangan dan pengawasannya;
  10. Kekayaan Kalurahan adalah segala sesuatu yang dimiliki dan dikuasai oleh Kalurahan.

 

BAB II

KEKAYAAN KALURAHAN

Pasal 2

Dalam rangka membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayananan kepada masyarakat, maka dilakukan Pengelolaan Kekayaan Kalurahan.

Pasal 3

Jenis Kekayaan Kalurahan yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan meliputi :

  1. Tanah Kas Kalurahan
  2. Bangunan Kalurahan
  3. Lapangan

Pasal 4

Pengelolaan Kekayaan Kalurahan dilakukan dengan cara

  1. Disewakan
  2. Bagi Hasil

Pasal 5

Rincian tentang cara pengelolaan, jenis kekayaan Kalurahan, serta perkiraan hasil yang akan diterima adalah seperti tersebut pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan kalurahan ini.

 

Pasal 6

  1. Pengelolaan Kekayaan Kalurahan dilakukan oleh Lurah;
  2. Dalam melaksanakan pengelolaan Kekayaan Kalurahan, Lurah dibantu oleh Pamong Kalurahan lainnya atau pihak lain

 

Pasal 7

Demi ketertiban dan kelancaran teknis pelaksanaan pengelolaan Kekayaan Kalurahan dimaksud pasal 3 Peraturan Kalurahan ini, Lurah dapat menerbitkan Keputusan Lurah yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Kalurahan ini.

 

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Dengan diberlakukannya Peraturan Kalurahan ini, maka Peraturan Kalurahan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kekayaan Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

BAB IV

PENUTUP

Pasal 9

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini  dalam Lembaran Kalurahan dan Berita Kalurahan oleh Carik.

 

 Ditetapkan di Jatisarono

Pada tanggal 3 November 2023

LURAH JATISARONO

 

 

 

                   ARIF BUDI SANTOSO                                                                           

 

Peraturan Kalurahan ini dinyatakan sah dan berlaku

Diundangkan di Jatisarono

Pada tanggal 3 November 2023

                  CARIK

 

 

 

           CAHYA AHMADI

 

 

LEMBARAN KALURAHAN JATISARONO TAHUN 2023 NOMOR 10

LAMPIRAN

 

 

  1. Tanah kas Kalurahan
  2. Tanah pelungguh
  3. Tanah pengarem-arem
  4. Lain-lain yang dikelola Kalurahan
  5. Kios Kalurahan
  6. Aset Kalurahan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

04 Maret 2019 | 33.180 Kali
Data Desa
08 Juli 2019 | 32.917 Kali
Dasar Hukum
04 Maret 2019 | 32.794 Kali
Pemerintah desa
08 Juli 2019 | 32.645 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 32.565 Kali
Permohonan Informasi
08 Juli 2019 | 32.508 Kali
Daftar Informasi Publik
08 Juli 2019 | 32.420 Kali
Mekanisme Layanan
01 Juli 2025 | 115 Kali
MUSKAL RKPKal 2025 perencanaan 2026
08 Juli 2019 | 32.917 Kali
Dasar Hukum
27 Agustus 2019 | 1.122 Kali
Musrenbangdes RKPDes 2020
16 Desember 2024 | 196 Kali
Peningkatan kapasitas Pamong 2024
23 Mei 2025 | 175 Kali
Rembug Stunting 2025
14 Juni 2021 | 1.047 Kali
PENGISIAN LOWONGAN LURAH JATISARONO
05 Januari 2024 | 574 Kali
ASET KALURAHAN JATISARONO

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Padukuhan Karang, Kal. Jatisarono
Desa : Jatisarono
Kecamatan : Nanggulan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55671
Telepon : 02742820210
Email : desajatisarono@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,311
    Kemarin : 3,509
    Total Pengunjung : 23,475
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0