Jatisarono – Penyuluhan hukum adalah kegiatan untuk menyebarkan informasi dan pemahaman tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum yang taat dan tertib.
Penyuluhan hukum dengan tema “pencegahan judi online dan pinjaman online”. Dilaksanakan di balai kalurahan Jatisarono pada hari Selasa 24 Desember 2024. Kegiatan dihadiri oleh Lurah dan Pamong Kalurahan, Babinkamtibmas, Ketua BPKal, Ketua LPMKal, Ketua Jagawarga se-Kalurahan, dan perwakilan Karang Taruna Kalurahan. Hadir sebagai narasumber, bapak Kunto Singgih Pramono, S.H., M.H. (Kepala Seksi Narkotika dan zat Adiktif Lainnya dapa Kejaksaan Tinggi DIY.) dan Bapak Nurhadi S.H., M.H. (Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY).
Materi narasumber pertama, disampaikan terkait Judi Online, yang diatur dalam Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 (setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- .
Dampak Judi online antara lain menganggu Kesehatan mental/kecanduan, memperburuk finansial keluarga, memicu tindakan criminal, merusak hubungan dengan orang lain, dan meningkatkan risiko bunuh diri.
Langkah Untuk Menghindari Keinginan Untuk Berjudi Online bisa dengan memikirkan dampak negatifnya, tahan keinginan berjudi, blokir akses yang mendorong untuk judi, alihkan ke hobi, jangan mengisolasi diri.
Materi narasumber kedua terkait pinjaman online (pinjol), yang sangat mudah ditemui platform pinjaman online saat kita mengakses internet. Pinjaman online masuk kategori pinjaman Ilegal. Kegiatan ini dengan bunga dan denda sangat besar, pengurusan tidak standar, penagihan dengan kasar tidak memiliki asosiasidan ancaman, lokasi kantor tidak jelas. Untuk itu hindari untuk pinjaman online.
Salam sehat, hindari judi online dan pinjaman online.
Yosef Maria Florisan
03 November 2021 22:19:19
Apakah ada no hp yang bisa saya hubungi? Salam hangat dari Pulau Flores....