WEB SITE RESMI KALURAHAN JATISARONO, KAPANEWON NANGGULAN, KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Penyuluhan hukum, terkait pencegahan judol dan pinjol

24 Desember 2024  Administrator  501 Kali Dibaca  Berita Desa

Jatisarono – Penyuluhan hukum adalah kegiatan untuk menyebarkan informasi dan pemahaman tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum yang taat dan tertib.

Penyuluhan hukum dengan tema “pencegahan judi online dan pinjaman online”. Dilaksanakan di balai kalurahan Jatisarono pada hari Selasa 24 Desember 2024. Kegiatan dihadiri oleh Lurah dan Pamong Kalurahan, Babinkamtibmas, Ketua BPKal, Ketua LPMKal, Ketua Jagawarga se-Kalurahan, dan perwakilan Karang Taruna Kalurahan. Hadir sebagai narasumber, bapak Kunto Singgih Pramono, S.H., M.H. (Kepala Seksi Narkotika dan zat Adiktif  Lainnya  dapa Kejaksaan  Tinggi  DIY.) dan Bapak Nurhadi S.H., M.H. (Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY).

Materi narasumber pertama, disampaikan terkait Judi Online, yang diatur dalam Pasal 45  Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 (setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- .

Dampak Judi online antara lain menganggu Kesehatan mental/kecanduan, memperburuk finansial keluarga, memicu tindakan criminal, merusak hubungan dengan orang lain, dan  meningkatkan risiko bunuh diri.

Langkah Untuk Menghindari Keinginan Untuk Berjudi Online bisa dengan memikirkan dampak negatifnya, tahan keinginan berjudi, blokir akses yang mendorong untuk judi, alihkan ke hobi, jangan mengisolasi diri.

Materi narasumber kedua terkait pinjaman online (pinjol), yang sangat mudah ditemui platform pinjaman online saat kita mengakses internet. Pinjaman online masuk kategori pinjaman Ilegal. Kegiatan ini dengan bunga dan denda sangat besar, pengurusan tidak standar, penagihan dengan kasar tidak memiliki asosiasidan ancaman, lokasi kantor tidak jelas. Untuk itu hindari untuk pinjaman online.

Salam sehat, hindari judi online dan pinjaman online.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

03 Januari 2022 | 968 Kali
Cipta Kondisi Tahun Baru 2022
09 April 2025 | 227 Kali
Penyaluran BLT TW 1 tahun 2025
07 Mei 2019 | 1.128 Kali
PERDES KEWENANGAN DESA JATISARONO 2017
17 Oktober 2025 | 94 Kali
HUT Kalurahan Jatisarono ke-79 (16 Oktober 2025)
03 Maret 2021 | 944 Kali
Kunjungan Kumham 2021
11 Maret 2025 | 274 Kali
Safari Tarawih 1446 H Pemkal Jatisarono
08 Oktober 2020 | 1.352 Kali
ROKOK ILEGAL DILARANG DIJUAL

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Padukuhan Karang, Kal. Jatisarono
Desa : Jatisarono
Kecamatan : Nanggulan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55671
Telepon : 02742820210
Email : desajatisarono@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,689
    Kemarin : 3,578
    Total Pengunjung : 232,944
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Tidak ditemukan