You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jatisarono
Logo Desa Jatisarono
Jatisarono

Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

WEB SITE RESMI KALURAHAN JATISARONO, KAPANEWON NANGGULAN, KABUPATEN KULON PROGO

Penyuluhan hukum, terkait pencegahan judol dan pinjol

Administrator 24 Desember 2024 Dibaca 489 Kali
Penyuluhan hukum, terkait pencegahan judol dan pinjol

Jatisarono – Penyuluhan hukum adalah kegiatan untuk menyebarkan informasi dan pemahaman tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum yang taat dan tertib.

Penyuluhan hukum dengan tema “pencegahan judi online dan pinjaman online”. Dilaksanakan di balai kalurahan Jatisarono pada hari Selasa 24 Desember 2024. Kegiatan dihadiri oleh Lurah dan Pamong Kalurahan, Babinkamtibmas, Ketua BPKal, Ketua LPMKal, Ketua Jagawarga se-Kalurahan, dan perwakilan Karang Taruna Kalurahan. Hadir sebagai narasumber, bapak Kunto Singgih Pramono, S.H., M.H. (Kepala Seksi Narkotika dan zat Adiktif  Lainnya  dapa Kejaksaan  Tinggi  DIY.) dan Bapak Nurhadi S.H., M.H. (Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY).

Materi narasumber pertama, disampaikan terkait Judi Online, yang diatur dalam Pasal 45  Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 (setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- .

Dampak Judi online antara lain menganggu Kesehatan mental/kecanduan, memperburuk finansial keluarga, memicu tindakan criminal, merusak hubungan dengan orang lain, dan  meningkatkan risiko bunuh diri.

Langkah Untuk Menghindari Keinginan Untuk Berjudi Online bisa dengan memikirkan dampak negatifnya, tahan keinginan berjudi, blokir akses yang mendorong untuk judi, alihkan ke hobi, jangan mengisolasi diri.

Materi narasumber kedua terkait pinjaman online (pinjol), yang sangat mudah ditemui platform pinjaman online saat kita mengakses internet. Pinjaman online masuk kategori pinjaman Ilegal. Kegiatan ini dengan bunga dan denda sangat besar, pengurusan tidak standar, penagihan dengan kasar tidak memiliki asosiasidan ancaman, lokasi kantor tidak jelas. Untuk itu hindari untuk pinjaman online.

Salam sehat, hindari judi online dan pinjaman online.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan