You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jatisarono
Logo Desa Jatisarono
Jatisarono

Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

WEB SITE RESMI KALURAHAN JATISARONO, KAPANEWON NANGGULAN, KABUPATEN KULON PROGO

MUSRENBANGKAL 2025, (PERENCANAAN 2026)

Administrator 28 Agustus 2025 Dibaca 115 Kali
MUSRENBANGKAL 2025, (PERENCANAAN 2026)

Jatisarono – Rabu, 27 Agustus 2025, bertempat di Balai kalurahan Jatisarono, dilaksanakan Musrenbang Kalurahan yang di hadiri dari Anggota DPRD Kulon Progo Benedictus Dwi Nugroho Santoso, S.E, Panewu Nanggulan, Kawat Sosial Kapanewon Nanggulan, Pemerintah Kalurahan, BPKal Kalurahan Jatisarono, LPMKal dan unsur LKK dan tokoh masyarakat Jatisarono dengan agenda acara membahas dan menyepakati rancangan RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2026 yang meliputi :

  1. Pemeringkatan kegiatan berdasarkan prioritas;
  2. RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2026; dan
  3. DU RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2027.

Dalam pemeringkatan daftar usulan tahun 2026, Lurah Jatisarono menyampaikan, lebih menitik beratkan di bidang pertanian, dan juga memprioritaskan usulan tahun 2025 yang terkena refocusing akibat program ketahanan pangan 10 % Dana Desa tahun 2025.

Dalam melaksanakan musrenbang, menjalankan SE no 000.5.13/0639 Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kalurahan Tahun 2026. Prioritas kegiatan yang bersumber dari Dana Desa secara rinci dapat dilihat di dalam Lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dokumen terlampir. Adapun fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung :

  1. penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Kalurahan;
  2. program ketahanan pangan dan hewani;
  3. program pencegahan dan penurunan stunting skala Kalurahan;
  4. program sektor prioritas di Kalurahan melalui bantuan permodalan BUMDesa/BUMDesa Bersama, serta program pengembangan Kalurahan sesuai potensi dan karakteristik Kalurahan;
  5. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Kalurahan.

Selanjutnya diputuskan delegasi untuk Musrenbang Kapanewon tahun 2025 yaitu Lurah, Ketua BPKal, Lasmi (BPKal keterwakilan perempuan), Dul Takim ( Dukuh Janti Kidul) dan Mugiyatno (Dukuh Krinjing Tengah).

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan