WEB SITE RESMI KALURAHAN JATISARONO, KAPANEWON NANGGULAN, KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

05 Januari 2024  Administrator  528 Kali Dibaca 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KABUPATEN KULON PROGO KEPUTUSAN LURAH JATISARONO KAPANEWON NANGGULAN

 

NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG

PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK KALURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KALURAHAN JATISARONO

 

LURAH JATISARONO,

 

 

Menimbang

:

a.     bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik Desa;

b.     bahwa untuk  mewujudkan  pelayanan  yang cepat, tepat, dan sederhana dalam pengelolaan dan menyebarluaskan informasi publik, perlu menetapkan Daftar Informasi Publik dengan Keputusan Lurah;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan           keputusan           Lurah          tentang Penetapan Daftar Informasi Publik Kalurahan Di

 

Lingkungan Pemerintah Kalurahan Jatisarono.

 

 

 

Mengingat                :   1.   Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008  tentang

Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 649);
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899);

 

 

 

12.   Peraturan Bupati  Kulon  Progo  Nomor  5  Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Desa  (  Berita  Daerah  Kabupaten  Kulon Progo Tahun 2019 Nomor 5);

13.  SK Lurah Jatisarono No 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kalurahan Jatisarono Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo.

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan KESATU

 

 

 

 

KEDUA

 

:

:

 

 

 

 

:

 

 

Menetapkan Daftar Informasi Publik Kalurahan dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini;

 

Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri dari :

a.     Informasi Publik Kalurahan yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Kalurahan melalui media informasi yang dimiliki Kalurahan tanpa adanya permohonan informasi;

b.     Informasi Publik Kalurahan yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi publik Kalurahan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada Masyarakat Kalurahan melalui media informasi yang dimiliki Kalurahan;

c.      Informasi Publik  Kalurahan  tersedia  setiap  saat

adalah Informasi Publik Kalurahan yang wajib disediakan Pemerintah Kalurahan dan diberikan

 

 

 

 

 

KETIGA

 

 

 

 

KEEMPAT

 

 

 

 

:

 

 

 

 

:

melalui Pengajuan Pemohonan Informasi Publik Kalurahan

 

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana

mestinya.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jatisarono

Pada Tanggal 29 Desember 2023

LURAH JATISARONO,

cap/ttd

ARIF BUDI SANTOSO

 

 

TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

 

  1. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo
  2. Panewu Nanggulan
  3. Ketua Bamuskal Jatisarono
  4. Arsip

 

 

DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023

NAMA PEJABAT

NAMA UNIT/ SATKER

NO

JENIS INFORMASI

PEJABAT YANG MENGUASAI INFORMASI

PENANGGUNGJAWAB PEMBUAT INFORMASI

WAKTU DAN PEMBUATAN INFORMASI

BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN

JENIS MEDIA YANG MEMUAT INFORMASI

INFORMASI

WAJIB DIUMUMKAN BERKALA

WAJIB DIUMUMKAN SERTA MERTA

WAJIB DIUMUMKAN SETIAP SAAT

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

JANGKA WAKTU PENYIMPANAN

1

Produk Hukum

Carik

Carik

1 tahun sekali

Arip, Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Keputusan Lurah

Selama berlaku

 

 

 

 

 

 

2

Informasi Tanah Kalurahan Jatisarono

Jogobaya dan Palapa

Jogobaya dan Palapa

statis

softfile

Selama berlaku

 

 

 

 

 

 

3

Profil Kalurahan

Ulu-ulu

Ulu-ulu

1 tahun sekali

Profil Kalurahan

Selama berlaku

 

 

 

 

 

 

4

APBKal dan Informasi Keuangan

Danarta

Danarta

2 kali setahun

softfile

5 tahun

 

 

 

 

 

 

5

Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana kalurahan

Kamituwa

Kamituwa

1 tahun sekali

Daftar Penerima BLT

Selama berlaku

 

 

 

 

 

 

 

Unduh Lampiran:
DAFTAR INFORMASI PUBLIK

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

04 Maret 2019 | 33.179 Kali
Data Desa
08 Juli 2019 | 32.917 Kali
Dasar Hukum
04 Maret 2019 | 32.793 Kali
Pemerintah desa
08 Juli 2019 | 32.645 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 32.565 Kali
Permohonan Informasi
08 Juli 2019 | 32.508 Kali
Daftar Informasi Publik
08 Juli 2019 | 32.420 Kali
Mekanisme Layanan
01 April 2026 | 13 Kali
Silaturahmi dan Syawalan 1447 H Kalurahan Jatisarono
10 Oktober 2023 | 682 Kali
HARI JADI KABUPATEN KULON PROGO KE-72
09 Desember 2022 | 814 Kali
APBKAL PERUBAHAN KE EMPAT 2022
30 Maret 2023 | 591 Kali
PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA
24 September 2025 | 112 Kali
IKD bersama Dukcapil Kulon Progo
19 Maret 2024 | 367 Kali
Laporan Keuangan 2023
31 Juli 2024 | 297 Kali
Masa Tanam (MT 1) 2024

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Padukuhan Karang, Kal. Jatisarono
Desa : Jatisarono
Kecamatan : Nanggulan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55671
Telepon : 02742820210
Email : desajatisarono@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,198
    Kemarin : 3,509
    Total Pengunjung : 23,362
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0