WEB SITE RESMI KALURAHAN JATISARONO, KAPANEWON NANGGULAN, KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Laporan Keuangan 2023

19 Maret 2024  Administrator  367 Kali Dibaca  Laporan Desa

 

 

 

 

 

 

LURAH JATISARONO

KABUPATEN KULON PROGO

PERATURAN KALURAHAN JATISARONO

                                             

NOMOR 3 TAHUN 2024

TENTANG

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN

TAHUN ANGGARAN 2023

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

LURAH JATISARONO

 

Menimbang :      a.     bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan kalurahan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat kalurahan;

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaanya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) Tahun Anggaran 2023.

Mengingat  :      1.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951;

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Peraturan di Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang  Pembangunan Desa;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Keuangan Kalurahan;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan;
  15. Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
  16. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Kalurahan;
  17. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah kepada Kalurahan;
  18. Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon dan Kalurahan;
  19. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan;
  20. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  21. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
  22. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Kalurahan;
  23. Peraturan Desa Nomor 5 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Tahun 2022-2027;
  24. Peraturan Desa Jatisarono Nomor 5 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Jatisarono;
  25. Peraturan Desa Jatisarono Nomor 8 tahun 2019 tentang Kewenangan Kalurahan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kalurahan.
  26. Peraturan Kalurahan Jatisarono Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan 2023;
  27. Peraturan Kalurahan Jatisarono Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kekayaan Kalurahan Tahun Anggaran 2023;
  28. Peraturan Kalurahan Jatisarono Nomor 12 tahun 2022 tentang APBKal 2023;
  29. Peraturan Kalurahan Jatisarono Nomor 5 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua APBKal 2023.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan  Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN  JATISARONO

dan

LURAH JATISARONO

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN KALURAHAN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023       

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut:

1.

Pendapatan Kalurahan

 

 

 

a.

Pendapatan Asli Kalurahan

Rp.

76.097.800,00

 

b.

Pendapatan Transfer

Rp.

2.297.731.089,00

 

c.

Pendapatan Lain-Lain

Rp.

20.674.504,00

 

 

Jumlah Pendapatan

Rp.

2.394.503.393,00

 

 

 

 

2.

Belanja Kalurahan

 

 

 

a.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan

Rp.

1.160.407.717,00

 

b.

Bidang Pembangunan

Rp.

859.051.152,00

 

c.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.

173.104.000,00

 

d.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.

66.204.000,00

 

f.

Bidang Tak Terduga

Rp.

138.055.000,00

 

 

Jumlah Belanja

Rp.

2.396.821.869,00

 

 

Defisit

(Rp.

(2.318.476,00)

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

a.

Penerimaan Pembiayaan

Rp.

102.318.476,00

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

100.000.000,00

 

 

Selisih Pembiayaan ( a – b )

Rp.

2.318.476,00

           

 

 

 

 

 

Pasal 2

Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dengan Rincian sebagai berikut:

1.

Pendapatan Kalurahan

 

 

 

a.

Pendapatan Asli Kalurahan

Rp.

76.097.800,00

 

b.

Pendapatan Transfer

Rp.

2.264.119.068,00

 

c.

Pendapatan Lain-Lain

Rp.

19.098.551,00

 

 

Jumlah Pendapatan

Rp.

2.359.315.419,00

 

 

 

 

2.

Belanja Kalurahan

 

 

 

a.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan

Rp.

1.104.497.018,00

 

b.

Bidang Pembangunan

Rp.

797.136.877,00

 

c.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.

152.873.000,00

 

d.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.

46.479.000,00

 

f.

Bidang Tak Terduga

Rp.

128.245.000,00

 

 

Jumlah Belanja

Rp.

2.229.230.895,00

 

 

 

Surplus

Rp.

130.084.524,00

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

a.

Penerimaan Pembiayaan

Rp.

102.318.476,00

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

100.000.000,00

 

 

Selisih Pembiayaan ( a – b )

Silpa per 31/12/2023

Rp.

Rp.

2.318.476,00

 132.403.000,00

           

 

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, terdiri dari:

1.

Lampiran I

:

Laporan Keuangan;

2.

Lampiran II

:

Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember Tahun Anggaran 2023;

3.

Lampiran III

:

Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Kalurahan.

 

 

 

Pasal 4

Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan dan Berita Kalurahan oleh Carik.

 

 

Ditetapkan di Jatisarono

Pada tanggal 18 Maret 2024

LURAH JATISARONO

 

 

 

                     ARIF BUDI SANTOSO

 

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

04 Maret 2019 | 33.179 Kali
Data Desa
08 Juli 2019 | 32.917 Kali
Dasar Hukum
04 Maret 2019 | 32.793 Kali
Pemerintah desa
08 Juli 2019 | 32.645 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 32.565 Kali
Permohonan Informasi
08 Juli 2019 | 32.508 Kali
Daftar Informasi Publik
08 Juli 2019 | 32.420 Kali
Mekanisme Layanan
08 Oktober 2021 | 977 Kali
Koordinasi air irigasi
19 Desember 2024 | 376 Kali
Reses bersama Ketau IV DPR RI
19 Maret 2024 | 367 Kali
Laporan Keuangan 2023
01 Mei 2024 | 199 Kali
SAFARI JUMAT TINGKAT KABUPATEN 2024
09 Desember 2022 | 814 Kali
APBKAL PERUBAHAN KE EMPAT 2022
31 Agustus 2022 | 971 Kali
Pengetan satu dasawarsa UU Keistimewaan DIY
21 Juni 2024 | 453 Kali
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PANTARLIH 2024

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Padukuhan Karang, Kal. Jatisarono
Desa : Jatisarono
Kecamatan : Nanggulan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55671
Telepon : 02742820210
Email : desajatisarono@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,208
    Kemarin : 3,509
    Total Pengunjung : 23,372
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0