LURAH JATISARONO
KABUPATEN KULON PROGO
PERATURAN KALURAHAN JATISARONO
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PENGELOLAAN KEKAYAAN KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH JATISARONO
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan otonomi Kalurahan, perlu mengefektifkan sumber-sumber Pendapatan Asli Kalurahan, khususnya dari hasil kekayaan kalurahan;
|
|
|
b.
|
bahwa Kekayaan Kalurahan perlu didayagunakan pengelolaannya, agar mampu memberikan pendapatan kalurahan yang sebesar-besarnya;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan Jatisarono tentang Pengelolaan Kekayaan Kalurahan Tahun Anggaran 2024.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951;
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;
|
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta ;
|
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 );
|
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
|
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;
|
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman TeknisPeraturan di Desa;
|
|
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembelanjaan Desa;
|
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
|
|
12.
13.
|
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal da Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa;
|
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa;
|
|
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa;
|
|
|
16.
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah;
Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pendayagunaan APK;
|
|
|
18.
|
Peraturan Desa Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2015 - 2021;
|
|
|
19.
|
Peraturan Desa Jatisarono Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan;
|
|
|
20.
|
Peraturan Desa Jatisarono Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kewenangan Kalurahan;
|
|
|
21.
|
Peraturan Kalurahan Jatisarono Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan 2024.
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN JATISARONO
dan
LURAH JATISARONO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KALURAHAN JATISARONO TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kalurahan ini yang dimaksud dengan :
- Kalurahan adalah Kalurahan Jatisarono Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo;
- Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dan Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan;
- Lurah adalah Lurah Jatisarono;
- Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat BPK adalah Badan Permusyawaratan Kalurahan Jatisarono;
- Pamong Kalurahan adalah pembantu Lurah yang terdiri dari Carik, Danarta, Panata Laksana Sarta Pangripta, Kamituwo, Ulu-ulu, Jagabaya, Dukuh, dan Staf;
- Pedukuhan adalah bagian dari wilayah dalam Kalurahan yang merupakan lingkungan kerja Lurah dan dipimpin seorang Dukuh;
- Peraturan Kalurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama BPK;
- Pengelolaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengurusan, pengembangan dan pengawasannya;
- Kekayaan Kalurahan adalah segala sesuatu yang dimiliki dan dikuasai oleh Kalurahan.
BAB II
KEKAYAAN KALURAHAN
Pasal 2
Dalam rangka membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayananan kepada masyarakat, maka dilakukan Pengelolaan Kekayaan Kalurahan.
Pasal 3
Jenis Kekayaan Kalurahan yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan meliputi :
- Tanah Kas Kalurahan
- Bangunan Kalurahan
- Lapangan
Pasal 4
Pengelolaan Kekayaan Kalurahan dilakukan dengan cara
- Disewakan
- Bagi Hasil
Pasal 5
Rincian tentang cara pengelolaan, jenis kekayaan Kalurahan, serta perkiraan hasil yang akan diterima adalah seperti tersebut pada lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan kalurahan ini.
Pasal 6
- Pengelolaan Kekayaan Kalurahan dilakukan oleh Lurah;
- Dalam melaksanakan pengelolaan Kekayaan Kalurahan, Lurah dibantu oleh Pamong Kalurahan lainnya atau pihak lain
Pasal 7
Demi ketertiban dan kelancaran teknis pelaksanaan pengelolaan Kekayaan Kalurahan dimaksud pasal 3 Peraturan Kalurahan ini, Lurah dapat menerbitkan Keputusan Lurah yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Kalurahan ini.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Dengan diberlakukannya Peraturan Kalurahan ini, maka Peraturan Kalurahan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kekayaan Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan dan Berita Kalurahan oleh Carik.
Ditetapkan di Jatisarono
Pada tanggal 3 November 2023
LURAH JATISARONO
ARIF BUDI SANTOSO
Peraturan Kalurahan ini dinyatakan sah dan berlaku
Diundangkan di Jatisarono
Pada tanggal 3 November 2023
CARIK
CAHYA AHMADI
LEMBARAN KALURAHAN JATISARONO TAHUN 2023 NOMOR 10
LAMPIRAN
- Tanah kas Kalurahan
- Tanah pelungguh
- Tanah pengarem-arem
- Lain-lain yang dikelola Kalurahan
- Kios Kalurahan
- Aset Kalurahan
Yosef Maria Florisan
03 November 2021 22:19:19
Apakah ada no hp yang bisa saya hubungi? Salam hangat dari Pulau Flores....