You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jatisarono
Logo Desa Jatisarono
Jatisarono

Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

WEB SITE RESMI KALURAHAN JATISARONO, KAPANEWON NANGGULAN, KABUPATEN KULON PROGO

Permohonan Kartu Keluarga

Administrator 09 Januari 2023 Dibaca 1.485 Kali
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

Persyaratan :

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

 

2.Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

Persyaratan :

  1. Fotokopi akta kematian; dan
  2. Fotokopi KK lama

 

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat

Persyaratan :

  1. Fotokopi KK lama; dan
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

 

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

Persyaratan :

  1. KK lama; dan
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.

Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.

 

  1. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

Persyaratan :

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-el; dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).

https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/185/kartu-keluarga

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan