- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
Persyaratan :
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
2.Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
Persyaratan :
- Fotokopi akta kematian; dan
- Fotokopi KK lama
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
Persyaratan :
- Fotokopi KK lama; dan
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
Persyaratan :
- KK lama; dan
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.
- Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
Persyaratan :
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- Fotokopi KTP-el; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/185/kartu-keluarga
Yosef Maria Florisan
03 November 2021 22:19:19
Apakah ada no hp yang bisa saya hubungi? Salam hangat dari Pulau Flores....