Menurut Peraturan Desa Jatisarono Nomor 05 Tahun 2019 tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Pemerintah Kalurahan Jatisarono, Lurah dibantu oleh unsur Sekretariat ( Carik, Danarta, Panata Laksana Sarta Pangripta), unsur Pelaksana teknis (Jagabaya, Ulu-Ulu dan Kamituwa) serta Pelaksana Kewilayahan (Dukuh).
Pelaksana teknis dalam melaksanakan kegiatan dapat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan. Tim Pelaksana Kegiatan ini yang akan membantu agar kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat waktu dan sasaran.
Tim Pelaksana Kegiatan dapat diambil dari unsur Pamong Kalurahan
Pelaksana Kegitan Kalurahan Jatisarono Tahun 2024 dibagi dalam 5 (lima) Tim Pelaksana Kegiatan, terdiri dari :
- Tim I selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Pemerintahan Kalurahan ,
terdiri atas:
- Ketua : Simon Sujari
- Sekretaris : Muji Nugroho, S.E.
- Bendahara : Mugiyono
- Anggota : 1. Wiwit Andiyati, S.Pd.
- Sunarya
- Tim II selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan
Kalurahan , terdiri atas:
- Ketua : Arif Budi Wibowo, S.Pt.
- Sekretaris : Sunarya
- Bendahara : Muji Nugroho, S.E
- Anggota : 1. Sulistiyono
- Sunarto
- Tim III selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Kalurahan , terdiri atas:
- Ketua : H. Kusmawarji
- Sekretaris : Sri Widyawati, S.S.
- Bendahara : Ag. Agus Sutarno
- Anggota : 1. Muji Nugroho, S.E.
- Tri Nugroho
- Tim IV selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Kalurahan , terdiri atas:
- Ketua : H. Kusmawarji
- Sekretaris : Cahya Ahmadi, S.IP.
- Bendahara : Sri Widyawati, S.S.
- Anggota : 1. Sri Martuti
- Arif Budi Wibowo, S.Pt
- Tim V selaku Pelaksana Kegiatan Bidang Penanggulangan Bencana,
Keadaan darurat dan Menkalurahan k Kalurahan , terdiri atas:
- Ketua : Wiwit Andiyati, S.Pd.
- Sekretaris : H. Kusmawarji
- Bendahara : Ag. Agus Sutarno
- Anggota : 1. Sri Widyawati, S.S.
- Sunarya