You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jatisarono
Logo Desa Jatisarono
Jatisarono

Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

WEB SITE RESMI KALURAHAN JATISARONO, KAPANEWON NANGGULAN, KABUPATEN KULON PROGO

Musrenbangkal 2024, RKPKal 2025

Administrator 02 September 2024 Dibaca 248 Kali
Musrenbangkal 2024, RKPKal 2025

Jatisarono – Jumat 30 Agustus 2024, bertempat di Balai kalurahan Jatisarono, dilaksanakan Musrenbang Kalurahan yang di hadiri dari Anggota DPRD Kulon Progo Benedictus Dwi Nugroho Santoso, S.E, Kawat Sosial Kapanewon Nanggulan, Pemerintah Kalurahan, BPKal Kalurahan Jatisarono, LPMKal dan unsur LKK dan tokoh masyarakat Jatisarono dengan agenda acara membahas dan menyepakati rancangan RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2025 yang meliputi :

  1. Pemeringkatan kegiatan berdasarkan prioritas;
  2. RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2025; dan
  3. DU RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2026.

prioritas kegiatan yang bersumber dari Dana Desa secara rinci dapat dilihat di dalam Lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dokumen terlampir. Adapun fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung :

  1. penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Kalurahan;
  2. program ketahanan pangan dan hewani;
  3. program pencegahan dan penurunan stunting skala Kalurahan;
  4. program sektor prioritas di Kalurahan melalui bantuan permodalan BUMDesa/BUMDesa Bersama, serta program pengembangan Kalurahan sesuai potensi dan karakteristik Kalurahan;
  5. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Kalurahan.

Penggunaan Dana Desa bagi Kalurahan dengan status IDM Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Lurah atau balai Kalurahan, dengan ketentuan : maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran Dana Desa-nya; dan

Kalurahan Jatisarono ber-Status Desa Mandiri sejak tahun 2023, selanjutnya dapat menggunakan Maksimal 10% (sepuluh persen) Dana Desa untuk Rehab ringan Kantor Kalurahan.

Selanjutnya diputuskan delegasi untuk Musrenbang Kapanewon tahun 2025 yaitu Lurah, Ketua BPKal, Ketua LPMKal, Ketua PKK dan Ketua Karang Taruna.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan