KABUPATEN KULON PROGO KEPUTUSAN LURAH JATISARONO KAPANEWON NANGGULAN
NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG
PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK KALURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KALURAHAN JATISARONO
LURAH JATISARONO,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik Desa;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana dalam pengelolaan dan menyebarluaskan informasi publik, perlu menetapkan Daftar Informasi Publik dengan Keputusan Lurah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Lurah tentang Penetapan Daftar Informasi Publik Kalurahan Di
|
Lingkungan Pemerintah Kalurahan Jatisarono.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 649);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1899);
|
|
12. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Desa ( Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 Nomor 5);
13. SK Lurah Jatisarono No 13 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kalurahan Jatisarono Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo.
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan KESATU
KEDUA
|
:
:
:
|
Menetapkan Daftar Informasi Publik Kalurahan dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini;
Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU terdiri dari :
a. Informasi Publik Kalurahan yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Kalurahan melalui media informasi yang dimiliki Kalurahan tanpa adanya permohonan informasi;
b. Informasi Publik Kalurahan yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi publik Kalurahan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada Masyarakat Kalurahan melalui media informasi yang dimiliki Kalurahan;
c. Informasi Publik Kalurahan tersedia setiap saat
adalah Informasi Publik Kalurahan yang wajib disediakan Pemerintah Kalurahan dan diberikan
|
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
|
melalui Pengajuan Pemohonan Informasi Publik Kalurahan
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan di Jatisarono
Pada Tanggal 29 Desember 2023
|
LURAH JATISARONO,
cap/ttd
ARIF BUDI SANTOSO
|
TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
- Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo
- Panewu Nanggulan
- Ketua Bamuskal Jatisarono
- Arsip
DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023
|
NAMA PEJABAT
|
NAMA UNIT/ SATKER
|
NO
|
JENIS INFORMASI
|
PEJABAT YANG MENGUASAI INFORMASI
|
PENANGGUNGJAWAB PEMBUAT INFORMASI
|
WAKTU DAN PEMBUATAN INFORMASI
|
BENTUK INFORMASI YANG TERSEDIA
|
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
|
JENIS MEDIA YANG MEMUAT INFORMASI
|
INFORMASI
|
WAJIB DIUMUMKAN BERKALA
|
WAJIB DIUMUMKAN SERTA MERTA
|
WAJIB DIUMUMKAN SETIAP SAAT
|
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
|
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
|
1
|
Produk Hukum
|
Carik
|
Carik
|
1 tahun sekali
|
Arip, Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, Keputusan Lurah
|
Selama berlaku
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Informasi Tanah Kalurahan Jatisarono
|
Jogobaya dan Palapa
|
Jogobaya dan Palapa
|
statis
|
softfile
|
Selama berlaku
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Profil Kalurahan
|
Ulu-ulu
|
Ulu-ulu
|
1 tahun sekali
|
Profil Kalurahan
|
Selama berlaku
|
|
|
|
|
|
|
4
|
APBKal dan Informasi Keuangan
|
Danarta
|
Danarta
|
2 kali setahun
|
softfile
|
5 tahun
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana kalurahan
|
Kamituwa
|
Kamituwa
|
1 tahun sekali
|
Daftar Penerima BLT
|
Selama berlaku
|
|
|
|
|
|
|
Yosef Maria Florisan
03 November 2021 22:19:19
Apakah ada no hp yang bisa saya hubungi? Salam hangat dari Pulau Flores....