Artikel Terkini
-
BERITA ACARA MUSRENBNAGKAL 2023 PERENCANAAN 2024 ...
-
BERITA ACARA MUSKAL 2023 PERENCANAAN 2024 ...
-
. ...
-
PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA ...
-
Syarat dari desa :
N1, N2, N4 (untuk catin putra putri dari desa sesuai tempat tinggal KTP masing-masing ditandatangani Kepala Desa/Lurah.
N3 (ditandatangani catin putra & putri).
N5 (bila catin putra / putri kurang umur 21 tahun pada hari akad nikah dan ditandatangani ayah & ibu kandung)
N6 (duda mati / janda mati ditandatangani Kepala Desa/Lurah).
N7 (ditandatangani wali nikah/catin putri).
Surat Pengantar Desa ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan pemohon.
Syarat tambahan :
SKW (Surat Keterangan Wali) dari desa tempat tinggal ...
-
A. Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI (dalam 1 Kab)
Persyaratan :
1. Fotokopi Kartu Keluarga
B. Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
Persyaratan :
SKPWNI
KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
...
-
Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.Adapun persyaratan untuk mencatatkan Peristiwa Kematian adalah sebagai berikut :
Mengisi Formulir Pelaporan Kematian;
Asli Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa/Kelurahan;
Foto Copy Akta Kelahiran yang dilegalisasi Dinas Dukcapil atau Asli Surat Keterangan ...
-
Pencatatan Kelahiran Baru WNI Dalam Wilayah NKRI
Persyaratan :
Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan;
Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan ...