Jatisarono - Pemerintah Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, melakukan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah Kalurahan, BPK dan Tokoh Masyarakat Jumat (13/12/2024) bertempat di Balai Kalurahan Jatisarono.
Hadir Dalam Kegiatan tersebut, bpk Risdiyanta, SIP.,M.M sebagai Narasumber dari Pemberdayaan Masyarakat Dan DesaPengendalian Penduduk KP. Juga hadir bpk. Wartono, S.IP Kawat Praja Kapanewon Nanggulan sebagai Narasumber ke dua.
Tujuan di laksanakan kegiatan tersebut, bahwa tahun 2024 adalah mengetahui regulasi terbaru di pemerintahan Kalurahan
Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap dinamika regulasi, maka dilakukan sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 perubahan ke dua atas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Terdapat beberapa hal baru yang diatur dalam tersebut, antara lain Masa Jabatan Lurah semula 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut atau tidak secara berturut.
Terkait dengan BPKal wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya secara dokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
Yosef Maria Florisan
03 November 2021 22:19:19
Apakah ada no hp yang bisa saya hubungi? Salam hangat dari Pulau Flores....