Jatisarono – Pemerintah Kalurahan Jatisarono Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan pengukuhan untuk pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) Se-Kalurahan Jatisarono yang dilaksanakan di Balai Kalurahan Jatisarono. Pengurus LKK yang baru diberikan SK Lurah Jatisarono tentang LKK periode 2022 s/d 2026, dan khusus untuk SK Lurah tentang kepengurusan PKK masa periodenya mengikuti jabatan Lurah selama 6 tahun yaitu periode 2022-2027.
Pelaksanaan pengukuhan dilaksanakan 2 kali yaitu Jumat (11/3/2022) dan Senin (14/3/2022) hal itu dikarenakan untuk menaati Protokol Kesehatan antisipasi covid-19. Pengukuhan dilaksanakan Lurah Jatisarono, Arif Budi Santoso, A.Md, Pengukuhan berjalan lancar, hikmat, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dalam sambutannya Lurah Jatisarono, mengungkapkan tujuan mengukuhkan kepengurusan lembaga kemasyarakatan kalurahan Jatisarono, sebagai perwujudan wadah partisipasi masyarakat, mitra pemerintah kalurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kalurahan. Untuk itu mengharap bantuan dan kerjasamanya salam melaksanakan pelayanan masyarakat dan program kerja pemerintah Kalurahan.
Regulasi yang di pakai dalam pembentukan LKK yaitu Peraturan Bupati KP no 36 tahun 2020 ttg Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan Peraturan Kalurahan Jatisarono Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Di aturan tersebut juga memuat tugas pokok fungsi dari masing-masing LKK.
Selanjutnya dengan dikukuhkan pengurus LKK yang baru, semoga akan lebih meningkatkan persatuan dan kesatuan warga masyarakat dan dapat selalu memberikan contoh yang baik untuk warga masyarakat. Harapannya kepada pengurus lebih bisa “ngemong” warga masyarakat dengan berbagai macam permasalahan yang ada dan Pemerintah Kalurahan Jatisarono selalu siap mendampingi.
Yosef Maria Florisan
03 November 2021 22:19:19
Apakah ada no hp yang bisa saya hubungi? Salam hangat dari Pulau Flores....