You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Jatisarono
Logo Desa Jatisarono
Jatisarono

Kec. Nanggulan, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

WEB SITE RESMI KALURAHAN JATISARONO, KAPANEWON NANGGULAN, KABUPATEN KULON PROGO

Visi dan Misi

Administrator 21 Oktober 2022 Dibaca 1.519 Kali

Visi

MEWUJUDKAN KALURAHAN JATISARONO YANG LEBIH MAJU, BERBUDAYA DAN BERMARTABAT

 

Misi

1. Bidang Pemerintahan Kalurahan

Aparatur pemerintahan Kalurahan perlu mengoptimalkan kinerjanya agar masing masing bidang dalam hal ini Kasi/Kaur dapat berfungsi dengan baik dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan tupoksi masing masing dengan harapan tidak terjadi tumpeng tindih. Dengan demikian aparatur pemerintahan kalurahan dapat meningkatkan pelayanannya dan mendapat kepercayaan dari  masyarakat.

2. Bidang Keuangan Kalurahan

Dalam hal pengelolaan keuangan kalurahan, Lurah beserta pamong yang ada dapat melaksanaan secara transparan dan akuntabel mulai dari penyusunan penjadwalan dan pengalokasian anggaran keuangan. Selain itu juga mengupayakan terobosan terobosan baru untuk menambah pendapatan asli Kalurahan selain keuangan yang diperoleh melalui Dana Desa/Kalurahan dan Pendapat Asli Kalurahan yang sudah diperoleh secara rutin selama ini.

3. Sinergitas dengan BPKal

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang anggotanya merupakan tokoh atau wakil dari masyarakat meupakan mitra kerja pemerintahan Kalurahan. Salah satu tugas  BPKal adalah menampung aspirasi dari masyarakat, oleh karena itu harus terlibat dalam musyawarah terutama yang menyangkut masalah masalah strategis yang menyangkut pembangunan dan kemajuan kalurahan. Selain itu BPK juga dapat dimintai pendapat dan masukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4. Pembangunan Fisik dan Non Fisik

a. Pembangunan Fisik

Pembangunan fisik harus dilakukan secara terprogram, terperinci berkesinambungan sehingga arah pembangunan fisik dapat tercapai. Agar terprogram dan terperinci harus dilakukan melalui mekanisme perencanaan dimana dalam perencanaan ini dimulai dari aspirasi masyarakat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan yang disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahunan.

b. Pembangunan Non Fisik

Pembangunan non fisik lebih ditekankan dalam hal partisipatif masyarakat dalam berbagai bidang, misal bidang keagamaan, bidang seni dan budaya.

4. Bidang Keagamaan

Melanjutkan program kerja  dari kalurahan yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

5. Bidang Kepemudaan

Dengan menghidupkan kembali Karang Taruna kalurahan dengan harapan dapat menaungi kegiatan bidang kepemudaan menjadi terarah dan terprogram dengan baik serta didukung sepenuhnya pihak kalurahan

6. Bidang Sosial Kemasyarakatan

Mengoptimalkan kegiatan kemasyarakatan seperti kader Kalurahan, Pendidikan anak usia dini/PAUD, PKK, Pos Yandu Balita dan Lansia.

7. Bidang Seni dan Budaya

Mendukung sepenuhnya kegiatan kebudayaan yang sudah berjalan di masyarakat dimana Kalurahan Jatisarono merupakan Desa/ Kalurahan rintisan budaya, dengan menyandang status tersebut sudah sepantasnya kalurahan mendukung penuh semua kegiatan yang berkaitan dengan budaya seperti gejog lesung, sholawatan, berjanjen, gamelan dan lainnya. Dukungan dapat di wujudkan dengan mengalokasikan anggaran khusus dalam APBKal.

8. Bidang Pertanian

Seperti diketahui Bersama bahwa sebagian besar masyarakat Jatiarono adalah petani dan dari petani masih banyak yang hanya sebagai petani penggarap, untuk itu di perlukan dukungan yang penuh agar pertanian dapat berjalan tanpa ada kendala. Salah satunya dengan ketersediaan pupuk bagi petani baik pupuk organic maupun pupuk non organic. Oleh karena itu dengan bekerjasama dengan berbagai pihak yang berkompeten diupayakan adanya ketersediaan pupuk bagi petani.

Selain itu wadah kegiatan petani yaitu kelompok tani juga diaktifkan dan wadah induknya yaitu Gabungan Kelompok Tani/Gapoktan dikelola secara professional. Dengan aktifnya kelompok tani maka setiap informasi yang berkaitan dengan pertanian dapat diinformasikan dan dapat diterima langsung oleh masyarakat.

9. Pengembangan BUMKal

Bumkal adalah satu satunya usaha yang dimiliki oleh Kalurahan karena modal sepenuhnya dimiliki oleh kalurahan yang di anggarkan melalui APBKal yang tertuang dalam penyertaan modal. BUMKAL nantinya diharapkan dapat menambah pendapatan asli kalurahan oleh karena itu harus dikelola dan berjalan dengan baik. Dengan membenahi internal bumdes terlebih dahulu setelah itu penguatan kegiatan bumkal yang sudah bejalan. Setelah dapat berjalan dengan baik baru dilakukan terobosan terobosan yang dapat meningkatkan pendapatan bumkal.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan