WEBSITE RESMI KALURAHAN JATISARONO, KAPANEWON NANGGULAN, KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Pelaporan Akta Kematian

09 Januari 2023 13:38:10  Administrator  92 Kali Dibaca 

Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.

Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.

Adapun persyaratan untuk mencatatkan Peristiwa Kematian adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Kematian;
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa/Kelurahan;
  3. Foto Copy Akta Kelahiran yang dilegalisasi Dinas Dukcapil atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Pemerintah Desa/Kelurahan;
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil yang masih mencantumkan nama yang meninggal dunia. 

Jika sudah tidak tercantum dalam KK diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Pemerintah Desa / Kelurahan.

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang melaporkan atau yang memberi kuasa yang dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil.

Jika di dalam KK tidak dapat merunut hubungan ahli waris diganti dengan Surat Pernyataan Ahli Waris.

  1. Apabila ahli waris tidak melaporkan sendiri dapat meminta bantuan orang lain dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor, pemberi kuasa (jika pelapor bukan ahli waris) dan 2 (dua) orang saksi yang dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil/Kecamatan. 

Saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili yang meninggal dunia, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis.

Satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan.

  1. Khusus untuk yang tidak mempunyai ahli waris ditambah dengan Surat Keterangan Tidak Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah Desa/Kelurahan;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : KARANG, JATISARONO, NANGGULAN, KULONPROGO
Kalurahan : JATISARONO
Kapanewon : Nanggulan
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55671
Telepon : 02742820210
Email : desajatisarono@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:54
    Kemarin:385
    Total Pengunjung:73.524
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.200.112.172
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

09 Januari 2023 | 84 Kali
Pelaporan Pernikahan
09 Januari 2023 | 88 Kali
Pelaporan Pindah Datang Penduduk
09 Januari 2023 | 92 Kali
Pelaporan Akta Kematian
09 Januari 2023 | 88 Kali
Pelporan Akta Kelahiran
09 Januari 2023 | 82 Kali
Permohonan Kartu Keluarga
09 Januari 2023 | 88 Kali
Permohonan Kartu Tanda Penduduk
03 Januari 2023 | 152 Kali
PROFIL LURAH JATISARONO
04 Maret 2019 | 31.663 Kali
Data Desa
04 Maret 2019 | 31.608 Kali
Pemerintah desa
08 Juli 2019 | 31.530 Kali
Permohonan Informasi
08 Juli 2019 | 31.501 Kali
Dasar Hukum
08 Juli 2019 | 31.494 Kali
Daftar Informasi Publik
08 Juli 2019 | 31.473 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 31.461 Kali
Mekanisme Layanan
15 Maret 2022 | 218 Kali
Pengukuhan LKK Jatisarono tahun 2022
13 November 2020 | 544 Kali
Potret Kota Setelah Pandemi
17 Oktober 2022 | 111 Kali
Merti dan HUT Jatisarono ke-76
11 Mei 2022 | 266 Kali
Silaturahmi dan Syawalan Pemerintah Kalurahan Jatisarono 1443 H
21 Oktober 2020 | 521 Kali
BANTUAN SOSIAL BERAS UNTUK KPM PKH
04 Maret 2019 | 31.608 Kali
Pemerintah desa
20 Januari 2022 | 197 Kali
Musyawarah Kalurahan Khusus BLT DD 2022

Statistik SID