- Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Persyaratan :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK
- Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
Persyaratan :
- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
- Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
Persyaratan :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
- Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
Persyaratan :
- SKP (jika pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
https://dukcapil.kulonprogokab.go.id/detil/186/ktp-elektronik