A. Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI (dalam 1 Kab)
Persyaratan :
1. Fotokopi Kartu Keluarga
B. Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
SKPWNI
KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
Belum ada agenda
Dashboard