Jatisarono – Rabu (28/6) Pemerintah Kalurahan Jatisarono melaksanakan musyawarah kalurahan khusus pembentukan koperasi merah putih Kalurahan Jatisarono di Balai Kalurahan Jatisarono. Peserta: Bamuskal (penyelenggara) Dinas Koperasi KP, Panewu Nanggulan,Lurah dan Pamong, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, perwakilan Tenaga Pendidik, perwakilan perempuan, pemuda, serta kelompok tani.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kalurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
- Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
- Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
- Dukungan Regulasi : Surat Edaran Bupati Kulon Progo 400.18/1532 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Koperasi Kalurahan/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Kulon Progo.
- Musdesus menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:
- Disepakatinya nama koperasi: Koperasi Merah Putih Kalurahan Jatisarono
- Terbentuknya struktur pengurus koperasi, yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas. Terpilih sebagai Ketua : Iwan Sulistya, Wakil Ketua Bidang : Saptahadi, Wakil Ketua Bidang Usaha : Tri Wahyudi. Sekteraris : Efthy Meiti Ningrum, Bendahara : Iis Anisa (diganti Sri Widyawati). Terpilih sebagai Pengawas Ketus : Arif Buda Santoso, Anggota : Yosep Budi Prasetya dan Fahrudin.
- Penetapan bidang usaha koperasi meliputi simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian, dan pengembangan UMKM.
- Rencana tindak lanjut berupa pengurusan badan hukum koperasi, pembukaan rekening koperasi, dan penyusunan AD/ART.
Yosef Maria Florisan
03 November 2021 22:19:19
Apakah ada no hp yang bisa saya hubungi? Salam hangat dari Pulau Flores....