LURAH JATISARONO
KABUPATEN KULON PROGO
PERATURAN KALURAHAN JATISARONO
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN
TAHUN ANGGARAN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH JATISARONO
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan kalurahan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat kalurahan;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 termuat dalam Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaanya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) Tahun Anggaran 2023.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Keuangan Kalurahan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan;
- Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
- Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Kalurahan;
- Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah kepada Kalurahan;
- Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon dan Kalurahan;
- Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan;
- Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
- Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Kalurahan;
- Peraturan Desa Nomor 5 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) Tahun 2022-2027;
- Peraturan Desa Jatisarono Nomor 5 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Jatisarono;
- Peraturan Desa Jatisarono Nomor 8 tahun 2019 tentang Kewenangan Kalurahan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kalurahan.
- Peraturan Kalurahan Jatisarono Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan 2023;
- Peraturan Kalurahan Jatisarono Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kekayaan Kalurahan Tahun Anggaran 2023;
- Peraturan Kalurahan Jatisarono Nomor 12 tahun 2022 tentang APBKal 2023;
- Peraturan Kalurahan Jatisarono Nomor 5 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua APBKal 2023.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN JATISARONO
dan
LURAH JATISARONO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN KALURAHAN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2023
|
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut:
1.
|
Pendapatan Kalurahan
|
|
|
|
a.
|
Pendapatan Asli Kalurahan
|
Rp.
|
76.097.800,00
|
|
b.
|
Pendapatan Transfer
|
Rp.
|
2.297.731.089,00
|
|
c.
|
Pendapatan Lain-Lain
|
Rp.
|
20.674.504,00
|
|
|
Jumlah Pendapatan
|
Rp.
|
2.394.503.393,00
|
|
|
|
|
2.
|
Belanja Kalurahan
|
|
|
|
a.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan
|
Rp.
|
1.160.407.717,00
|
|
b.
|
Bidang Pembangunan
|
Rp.
|
859.051.152,00
|
|
c.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
|
173.104.000,00
|
|
d.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
66.204.000,00
|
|
f.
|
Bidang Tak Terduga
|
Rp.
|
138.055.000,00
|
|
|
Jumlah Belanja
|
Rp.
|
2.396.821.869,00
|
|
|
Defisit
|
(Rp.
|
(2.318.476,00)
|
3.
|
Pembiayaan Desa
|
|
|
|
a.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
Rp.
|
102.318.476,00
|
|
b.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp.
|
100.000.000,00
|
|
|
Selisih Pembiayaan ( a – b )
|
Rp.
|
2.318.476,00
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023 dengan Rincian sebagai berikut:
1.
|
Pendapatan Kalurahan
|
|
|
|
a.
|
Pendapatan Asli Kalurahan
|
Rp.
|
76.097.800,00
|
|
b.
|
Pendapatan Transfer
|
Rp.
|
2.264.119.068,00
|
|
c.
|
Pendapatan Lain-Lain
|
Rp.
|
19.098.551,00
|
|
|
Jumlah Pendapatan
|
Rp.
|
2.359.315.419,00
|
|
|
|
|
2.
|
Belanja Kalurahan
|
|
|
|
a.
|
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan
|
Rp.
|
1.104.497.018,00
|
|
b.
|
Bidang Pembangunan
|
Rp.
|
797.136.877,00
|
|
c.
|
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp.
|
152.873.000,00
|
|
d.
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
46.479.000,00
|
|
f.
|
Bidang Tak Terduga
|
Rp.
|
128.245.000,00
|
|
|
Jumlah Belanja
|
Rp.
|
2.229.230.895,00
|
|
|
Surplus
|
Rp.
|
130.084.524,00
|
3.
|
Pembiayaan Desa
|
|
|
|
a.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
Rp.
|
102.318.476,00
|
|
b.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp.
|
100.000.000,00
|
|
|
Selisih Pembiayaan ( a – b )
Silpa per 31/12/2023
|
Rp.
Rp.
|
2.318.476,00
132.403.000,00
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, terdiri dari:
1.
|
Lampiran I
|
:
|
Laporan Keuangan;
|
2.
|
Lampiran II
|
:
|
Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember Tahun Anggaran 2023;
|
3.
|
Lampiran III
|
:
|
Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Kalurahan.
|
Pasal 4
Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan dan Berita Kalurahan oleh Carik.
|
Ditetapkan di Jatisarono
Pada tanggal 18 Maret 2024
LURAH JATISARONO
ARIF BUDI SANTOSO
|
Yosef Maria Florisan
03 November 2021 22:19:19
Apakah ada no hp yang bisa saya hubungi? Salam hangat dari Pulau Flores....