Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo menggelar Sosialisasi Cukai Ilegal di Kalurahan Jatisarono Kapanewon Nanggulan pada Rabu, 7 Oktober 2020. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan pedagang rokok dari Kapanewon Samigaluh, Kapanewon Kalibawang dan Kapanewon Nanggulan.
Pemateri pada acara ini antara lain: Ir. ST. Haryoto, M.M.A. selaku Panewu Nanggulan, Sri Widodo, S.I.P., M.M., selaku Kepala Bidang Penegakan PERDA, dan Joko Santoso dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. “Harapan kami tidak ada pedagang yang tersangkut pelanggaran cukai ilegal” kata Panewu Nanggulan. Harapan ini seiring berjalan dengan akan dibangunnya jalan outer ring road dan exit tol yang melintasi wilayah Kapanewon Nanggulan. Dengan semakin ramai dan majemuknya wilayah Nanggulan nantinya agar para pedagang lebih hati-hati dalam menyeleksi barang dagangannya.
Bapak Sri Widodo, S.I.P., M.M. dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo menyampaikan iklan rokok tidak diperbolehkan terutama disepanjang jalan protokol, jalan nasional, jalan provinsi, jalan desa, dekat dengan tempat ibadah, dekat dengan sekolah, dan ditempat umum. Pencopotan iklan sudah mulai dilakukan tetapi karena terbatasnya waktu dan personel belum bisa menjangkau plosok dusun. Dalam penjelasannya barang yang kena cukai adalah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan plastik. Selanjutnya materi fokus sosialisasi diberikan oleh Bapak Joko Santoso dari Direktorat Jenderal Pajak Provinsi DIY. Dalam penjelasannya rokok ilegal ditandai dengan rokok yang polos, pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai bukan peruntukan dan rokok dengan pita cukai bukan haknya.
Yosef Maria Florisan
03 November 2021 22:19:19
Apakah ada no hp yang bisa saya hubungi? Salam hangat dari Pulau Flores....