Jatisarono - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Kalurahan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sesuai dengan kesepakatan dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kalurahan Jatisarono telah menetapkan 12 KPM yang menerima BLT DD sebesar Rp 300.000,- setiap bulan selama 1 tahun. Bantuan tersebut dibagikan di Kantor BUMDes Jatisarono Mandiri Sejahtera, Jatisarono pada hari ini Kamis (27/03/2025).
Seperti tahun sebelumnya, pada Triwulan ke satu KPM mendapatkan uang sebesar Rp 900.000,- untuk bulan Januari - Maret 2025. Namun, Pemerintah Kalurahan Jatisarono melalui pengusulan Wilayah yang sudah di sepakati dalam Musyawarah Kalurahan berhak mengganti KPM yang lain demi pemerataan dan keadilan sehingga memungkinkan penerima bantuan KPM dari tahun 2024 bisa berbeda.
Lurah Jatisarono menyampaikan pesan kepada seluruh penerima BLT DD untuk memanfatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Kami ucapkan selamat menerikma BLT Dana Desa, kebetulan saat ini bertepatan dengan bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H gunakan dana tersebut dengan bijak agar Bapak/Ibu penerima bantuan bisa merasakan manfaat dari dana tersebut,” lanjut Arif Budi Santoso menambahkan.